Rincian Kewajiban Nafkah Suami Terhadap Istrinya Berdasarkan Penjelasan Ulama

 Rincian Kewajiban Nafkah Suami Terhadap Istrinya Berdasarkan Penjelasan Ulama


Tulisan ini saya ambil dari Facebooknya

Ustadz - Muhammad Laili Al-Fadhli -

(Faidah Daurah Al-Yâqût An-Nafîs bersama Dr. Labîb Najîb Al-Adniy hafizhahullâhu ta'âlâ)




Kewajiban nafkah suami terhadap istrinya itu sudah dijelaskan secara terperinci oleh para ulama. Tidak bisa begitu saja dikatakan relatif dan dikembalikan kepada kesepakatan suami istri. Namun yang tepat, dikembalikan kepada kemampuan suami.






Silakan dipelajari tulisan berikut:

NAFKAH WAJIB UNTUK ISTRI


Nafkah artinya adalah kewajiban seseorang untuk memberikan sandang, pangan, papan kepada istrinya serta pembantunya, atau seorang Ayah/ kakek kepada anak/ cucunya, atau seorang anak/ cucu kepada ayah/ kakeknya, atau seorang tuan kepada budaknya.

Jadi, kewajiban nafkah bagi seseorang dapat terjadi karena tiga hal: pernikahan, kekerabatan, dan perbudakan.

Dalam kesempatan kali ini kita akan menguraikan nafkah yang wajib dikeluarkan dengan sebab pernikahan, yaitu nafkah yang wajib diberikan suami kepada istrinya. 

✅ Secara umum kewajiban nafkah suami terhadap istrinya pada 10 hal:

1️⃣ Makanan pokok,

2️⃣ Lauk-pauk,

3️⃣ Daging, walau tidak setiap hari,

✅ Makanan yang wajib disediakan suami bagi istrinya dikembalikan kepada keadaan suami:

👉🏻 Apabila penghasilan suami lebih besar daripada pengeluarannya (al-mûsir), maka nafkah makanan wajib bagi istrinya adalah: dua mudd makanan pokok sesuai dengan yang umum di daerahnya, per hari, dan bagi khâdimah (pembantu) nya 1⅓ mudd. 

👉🏻 Apabila penghasilan suami sama dengan pengeluarannya (al-mutawassith) maka nafkah makanan wajib bagi istrinya adalah 1½ mudd, dan khâdimahnya 1 mudd.

👉🏻 Apabila penghasilan suami lebih kecil daripada pengeluarannya (al-mu'sir) maka nafkah makanan wajib bagi istrinya adalah 1 mudd, demikian pula 1 mudd bagi khâdimahnya.

👉🏻 Seluruh makanan pokok tadi mesti dihidangkan beserta lauk-pauk yang biasa tersedia dan dimakan orang-orang di daerahnya.

👉🏻 Dianjurkan menyediakan lauk-pauk yang baik, seperti daging setiap hari Jumat. 

🔴 Apabila istri mencukupkan dirinya untuk makan bersama suaminya setiap waktu makan, maka hal tersebut sudah mencukupi, bagi seorang istri yang rasyîdah (orang yang memiliki hak untuk menyalurkan hartanya sendiri). Adapun apabila istrinya bukan termasuk rasyîdah, maka membutuhkan izin dari walinya. Apabila walinya mengizinkan dan meridhai, maka sudah cukup. 

🔴 Wajib bagi suami untuk mengolah bahan makanan yang ada dan memasaknya sampai bisa dimakan oleh istrinya, walaupun istrinya tersebut bisa dan terbiasa, bahkan senang untuk memasak sendiri. Apabila suami tidak melakukan hal tersebut dan hanya memberikan mentahan kepada istrinya, maka istrinya berhak mendapatkan upah untuk mengolah makanan dan memasak.

🔴 Kemudian wajib bagi suami untuk mengabarkan kepada istrinya bahwa pekerjaan-pekerjaan rumah tangga seperti memasak, menyapu, mengepel lantai, mencuci, dan semisalnya bukanlah kewajiban istrinya. Bahkan seorang istri berhak mendapatkan upah atas semua pekerjaan tersebut dari suaminya.

🔴 Namun apabila istrinya melakukan semua pekerjaan tersebut tanpa meminta upah, maka hal itu merupakan kebaikan, penghormatan, dan kasih sayang kepada suaminya yang akan bernilai pahala di sisi Allâh. Dan demikianlah seharusnya seorang istri melayani dan menaati suaminya demi menjaga cinta dan keridhaan suaminya.
 
🔴 Termasuk yang wajib bagi suami terhadap istrinya adalah makanan pada saat istri ngidam, selama halal dan bisa ditemukan, juga apabila istrinya suka kopi, maka suami wajib menyediakan kopi baginya.

4️⃣ Pakaian,

✅ Pakaian yang wajib diberikan suami kepada istrinya disesuaikan kepada kebiasaan penduduk di daerahnya.

🔴Apabila di daerahnya terbiasa dengan pakaian musim panas dan musim dingin, maka suami wajib menyediakan pakaian tersebut setiap awal musim.

🔴 Apabila kebiasaan di daerahnya mencukupkan diri pada satu stel pakaian, maka yang wajib bagi suami adalah menyediakan satu stel pakaian,

🔴 Apabila istrinya terbiasa dengan baju tidur, maka wajib bagi suaminya menyediakannya.

🔴 Apabila kebiasaan di daerahnya orang-orang selalu membeli pakaian baru setiap tahun (lebaran, misalnya), maka wajib bagi suami menyediakannya setiap tahun. 

5️⃣ Alas duduk,

6️⃣ Alas tidur dan ruangan yang tertutup untuknya beristirahat,

7️⃣ Alat makan, minum, dan memasak,

8️⃣ Alat kebersihan, seperti sabun, pasta gigi, shampoo, dsb, 

9️⃣ Tempat tinggal yang layak,

✅ Seluruh poin ini berkaitan erat dengan tempat tinggal dan perabotannya. Tempat tinggal yang layak bagi istri adalah yang bisa menjaga diri dan hartanya, aman dari berbagai kerusakan, terutama saat suaminya keluar, walaupun kecil.

🔴 Tidak wajib memberikan rumah sebagai hak milik kepada istrinya, karena yang wajib adalah menyediakan tempat tinggal, bukan memberikan hak milik rumah. Adapun selain rumah, maka seluruh nafkah wajib suami terhadap istrinya menjadi hak milik.
🔴 Alas duduk, alas tidur, alat kebersihan, serta alat makan yang wajib bagi istrinya adalah yang biasa digunakan oleh istrinya sesuai dengan kebiasaan orang-orang di daerahnya. 


🔟 Pembantu, khususnya bagi istri yang tidak terbiasa bekerja.

✅ Suami juga wajib memberikan istrinya pembantu (khâdimah) yang mengurus berbagai keperluannya, apabila istrinya memang termasuk orang yang lahir dari keluarga terhormat dan tidak biasa melakukan pekerjaan rumah tangga sendiri.

🔴 Bahkan, apabila istri terbiasa dibantu dengan beberapa orang khâdimah, misalnya satu khâdimah untuk membantunya merapikan rambut, satu khâdimah untuk membantunya menyediakan pakaian, satu khâdimah untuk membantunya menyediakan makanan, maka suami wajib menyediakannya. 

🔶 Adapun selain 10 hal di atas, maka tidak termasuk kewajiban suami, seperti kebutuhan berobat atau biaya dokter saat istri sakit. Juga suplemen dan semisalnya yang bukan kebutuhan pokok. 

🔶 Termasuk juga tidak wajib bagi suami menyediakan perhiasan atau hal-hal lain, seperti alat komunikasi, tas, dompet, dan semua hal yang tidak termasuk 10 hal di atas.

🔶 Namun, apabila suami memberikan lebih banyak dari 10 hal yang telah disebutkan di atas, maka semua itu merupakan kebaikan, kemurahan, dan kasih sayang dari suami terhadap istrinya yang akan bernilai pahala di sisi Allâh, dan demikianlah seharusnya suami menjaga cintanya kepada istrinya. Memberikan apapun untuk kebaikan istrinya sejauh yang ia mampu berikan. 

Wallâhu a'lam.


Tulisan ini saya ambil dari Facebooknya

Ustadz - Muhammad Laili Al-Fadhli -

(Faidah Daurah Al-Yâqût An-Nafîs bersama Dr. Labîb Najîb Al-Adniy hafizhahullâhu ta'âlâ)


Share this

Related Posts

Latest
Previous
Next Post »
Artikel yang terdapat di blog ini sebagian besar merupakan Copy Paste dari artikel lainnya dan kami selalu menuliskan keterangan penulis artikel serta link sumber diambilnya artikel.